

Kompaspopular.News|BOGOR-Persidangan sengketa kepemilikan lahan warisan almarhum H. Sumiar dengan nomor perkara 88/Pdt/2026/PN Bogor kembali ditunda.
Sidang beragenda pemeriksaan saksi, pengajuan alat bukti, dan penyampaian replik itu batal digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu 10/6/2026.
Majelis Hakim memutuskan penundaan tanpa menyebut alasan rinci dalam persidangan terbuka.

Kuasa hukum pihak Tergugat dari Kantor Hukum Bahu Aba, Firmansyah S.H. & Hendry Evan S.H., menghormati keputusan majelis.
Hendry Evan S.H. bersama rekannya Ubaydillah hadir langsung di ruang sidang.
“Kami dan tim sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk agenda hari ini. Namun karena adanya alasan penundaan dari pengadilan, maka persidangan ditetapkan ulang pada Selasa, 23 Juni 2026 dengan agenda sidang lanjutan,” ujar Hendry Evan usai persidangan.
Ia menegaskan, pada sidang 23 Juni 2026 pihaknya akan menghadirkan saksi baru dan alat bukti tambahan untuk memperkuat dalil hukum yang mewakili kepentingan ahli waris H. Sumiar.
Perkara ini menyangkut sengketa hak atas sebidang tanah milik ahli waris almarhum H. Sumiar yang masih dalam proses pemeriksaan di PN Bogor. (Red )
Tinggalkan Balasan