Senin, 31 Agu 2026 - :
5 Agu 2026 - 03:20 | 19 Views | 0 Suka

Pembaruan SHGB ke PT BSS Diduga Jual Aset Negara, Kementerian ATR BPN DigugatJ

1 mnt baca

Pembaruan SHGB ke PT BSS Diduga Jual Aset Negara, Kementerian ATR BPN Digugat

Kompaspopular.news| Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan menggelar sidang Pemeriksaan Persiapan gugatan terkait pembukaan blokir aset BLBI pada Kamis, 06 Agustus 2026 pukul 10:00 WIB.

Gugatan dengan nomor perkara 272/G/TF/2026/PTUN.JKT ini dilayangkan terhadap Kementerian ATR/BPN dan sejumlah pihak terkait.

Berdasarkan Relaas Pemberitahuan dari Pengadilan, para pihak yang digugat antara lain: 1. Kementerian ATR/BPN2. Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor I 3. Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat4.

KPKNL V JakartaGugatan ini menyoroti pembukaan blokir yang dilakukan oleh KPKNL V Jakarta terhadap aset yang merupakan jaminan dari Obligor BLBI, Atang Latip, untuk pemulihan kerugian negara BLBI.

Kuasa Hukum, Bapak Gunawan, SH, menjelaskan inti gugatan. “Pembukaan blokir diberikan kepada PT BSS yang notabene bukan pihak yang berhak. Karena SHGB-nya sudah berakhir.

Apabila saat ini diterbitkan pembaharuannya terhadap PT BSS, sama juga dengan menjual aset negara. Disitulah letak kerugian negara,” tegas Gunawan SH.Pihak penggugat menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Persiapan akan dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.(Redaksi)

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%