Minggu, 18 Okt 2026 - :
10 Okt 2026 - 21:54 | 13 Views | 0 Suka

Fuji Handriana, SH kuasa hukum Endang Pratiwi Wahyudi laporkan Deni Saripudin dan Suriyanto atas pengerusakan dan masuk Pekarangan tanpa ijin ke Polres.

2 mnt baca

Fuji Handriana, SH kuasa hukum Endang Pratiwi Wahyudi laporkan Deni Saripudin dan Suriyanto atas pengerusakan dan masuk Pekarangan tanpa ijin ke Polres

kompaspopular.News| Bogor- Fuji Handriana, SH dan Amirullah Kuasa Hukum Endang Pratiwi Wahyudi Pemilik Lahan dan Bangunan 4,1 Ha datangi Polres Bogor jalan Tegar beriman Cibinong, Sabtu 10-10-2026.

Endang Pratiwi Wahyudi SH Cucu Pendiri Bank BNI 46 Raden Prof. MARGONO DJOYO HADIKUSUMO Melalui Lawyernya Fuji Handriana SH , Melapor ke Polres Bogor atas Perusakan Dan Memasuki Pekarangan orang lain di Vila Miliknya di Kp Pongor Desa Cipelang Kec Cijeruk Kab Bogor. Dengan Nomor :STTP/466/RES 1,2 /2026/Reskrim

Menurut Fuji Handriana Mafia Tanah di Wilayah Kab Bogor sudah merajalela berani menduduki tanah milik Klien Kami tanah dan Bangunan 4,1 Ha , sekaligus Mafia Tanah berani terang2an melibatkan oknum TNI untuk menjaga lebih dari 10 anggota, Aset Klien Kami yg direbut seperti zaman kompeni .

“Kami masyarakat berharap minta Presiden Prabowo Subianto sebagai Panglima Tertinggi TNI dapat menerjunkan Tim Investigasi ke Desa Cipelang Kec Cijeruk,”ucap Fuji.

“Kami minta Bapak KAPOLRI yang baru Jendral polisi Suyudi Ario Seto, agar Proses Hukum yang kami Laporkan di Polres Bogor menjadi perhatian agar Wilayah Kab Bogor bisa bersih dari Mafia Tanah termasuk oknum ATR BPN Bogor l yang ikut bermain menerbitkan Sertifikat

Mengunakan Dokumen palsu seperti contoh Kades Cijeruk Asep Saepul Rahman dan rekannya 9 orang kelompok, bahkan sudah ditetapkan tersangka dari satu tahun yg lalu ditanggani Subdit 1 Unit 2 Dittipidum Bareskrim Polri dan SPDP sudah dikirim ke Jampidum Kejagung RI hingga saat ini berhenti,” papar Fuji.

Kami mohon Kapolri Jendral Suyudi segera dapat memerintahkan Kadiv Propam untuk mengusut oknum Penyidik yang di duga bermain dalam proses Hukum ,” No Viral No Justice” tidak lagi dalam pelayanan Polri terhadap masyarakat yang menjadi Visi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Lahan milik Endang Pratiwi Wahyudi, SH jelas sudah verifikasi oleh BPN proses peningkatan Hak, sudah di ukur pihak BPN tahun 2021 sudah memiliki surat 3 serangkai dari kantor Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor. ” Di duga saudara Mulyana di balik PT Halizano Wistara Persada telah menjual aset negara,”tutup Fuji,SH. (fendi)

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%