
Kompaspopular.news – Labuhanbatu| Dentuman musik dari sebuah tempat hiburan malam di Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tak lagi sekadar suara. Bagi sebagian warga, bunyi itu telah berubah menjadi simbol keresahan yang terus berulang—malam demi malam, hingga dini hari. Kamis (23/4)
Tempat itu dikenal sebagai Hans Club Station. Dalam beberapa bulan terakhir, aktivitasnya kian ramai. Namun, seiring meningkatnya jumlah pengunjung, keluhan warga pun ikut memuncak.
“Hampir setiap malam, musiknya keras sampai subuh. Kami sudah tidak nyaman lagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Setiap tempat hiburan malam berdiri di atas aturan: izin usaha, batas jam operasional, dan standar ketertiban. Namun di kasus Hans Club, kepastian itu justru menjadi tanda tanya.
Apakah izin usaha benar-benar ada dan sesuai peruntukannya?
Jika ada, apakah dijalankan sesuai ketentuan?
Tidak ada jawaban resmi. Dinas Perizinan belum memberikan klarifikasi.
Ketiadaan informasi ini menciptakan ruang abu-abu—dan di ruang itulah konflik tumbuh.
“Kalau sampai subuh terus, itu bukan lagi toleransi. Itu pelanggaran,” keluh warga lainnya.
Praktisi hukum, Akhmad Saipul Sirait, S.H., menyatakan bahwa keresahan masyarakat dapat menjadi dasar awal bagi aparat untuk bertindak sesuai prosedur.
“Keresahan masyarakat yang berulang bisa jadi dasar penyelidikan,” ujar praktisi hukum Akhmad Saipul Sirait.
Di titik ini, muncul pertanyaan yang lebih tajam: apakah aparat sedang menunggu, atau memilih tidak melihat?
Persoalan Hans Club tidak berhenti pada isu kebisingan. Seorang pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tempat usaha tersebut berdiri turut angkat bicara.
“Hans Club itu harus ditutup. Tanah itu bukan milik mereka,” ujarnya tegas.
Jika klaim ini benar, maka persoalan menjadi jauh lebih kompleks. Bukan hanya soal izin operasional, tetapi juga menyangkut legalitas dasar berdirinya usaha.
Dalam praktiknya, izin usaha seharusnya tidak dapat diterbitkan tanpa kejelasan status lahan. Jika terdapat sengketa, maka potensi pelanggaran administratif hingga pidana bisa terbuka.
Kasus Hans Club mencerminkan problem klasik dalam tata kelola daerah: regulasi ada, tetapi implementasi lemah.
Di atas kertas, aturan mengenai jam operasional, izin usaha, dan ketertiban umum sudah jelas. Namun di lapangan, penegakan aturan kerap menghadapi berbagai kendala—mulai dari koordinasi hingga komitmen.
Dalam konteks ini, suara warga menjadi indikator penting. Ketika keluhan muncul berulang dan meluas, itu seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat.
Kini, desakan tidak hanya datang dari warga setempat. Sorotan publik mulai meluas, bahkan mengarah ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Mabes Polri.
Harapannya sederhana: ada tindakan nyata.
Bukan sekadar klarifikasi, tetapi langkah konkret—apakah itu berupa pemeriksaan izin, penegakan jam operasional, atau bahkan penutupan sementara jika terbukti melanggar
Tinggalkan Balasan