Senin, 28 Sep 2026 - :
28 Sep 2026 - 14:25 | 1 Views | 0 Suka

Sidang Lanjutan PTUN Jakarta 272/G/TF/2026: Paguyuban Petani Gunung Salak Gugat Pembatalan 10 HGB PT BSS yang HGB-nya Sudah Mati Sejak 2017

2 mnt baca

Sidang Lanjutan PTUN Jakarta 272/G/TF/2026: Paguyuban Petani Gunung Salak Gugat Pembatalan 10 HGB PT BSS yang HGB-nya Sudah Mati Sejak 2017

Kompaspopular.news| Jakarta – Sidang lanjutan Perkara Nomor 272/G/TF/2026/PTUN.JKT digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (28-09-2026).

Sidang ini merupakan gugatan yang dilayangkan oleh Paguyuban Petani Penggarap Gunung Salak yang diwakili oleh Lawyer Alwi Sihab, melawan Kementerian ATR/BPN dan KPKNL Jakarta V. Dalam gugatannya, paguyuban petani menuntut pembatalan 10 Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS)

. Kuasa hukum penggugat menyebut 10 HGB tersebut secara yuridis telah berakhir atau mati sejak tahun 2017 sudah tidak ada kekuatan Hukum dan cacat administrasi namun diduga masih digunakan sebagai dasar penguasaan lahan.

Gugatan tersebut turut menyeret Kantor Pertanahan ATR/BPN Wilayah Bogor 1, yang saat itu dipimpin oleh Sontang Coin Manurung, yang diketahui telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

pada Senin, 07-09-2026 dan saat ini dalam proses penyelidikan KPK dalam pengembangan kasus terkait PT BSS.Dalam persidangan, terungkap jawaban dari Tergugat

KPKNL Jakarta V yang menurut penggugat terindikasi adanya dugaan permainan antara pihak KPKNL, Kementerian ATR/BPN, dan PT BSS yang diduga mencari keuntungan untuk PT BSS.”

Jawaban tergugat KPKNL Jakarta V ini patut didalami. Ada dugaan indikasi keberpihakan yang mencari keuntungan PT BSS,” ujar Lawyer Alwi Sihab di depan majelis hakim, Senin (28/9).Lebih lanjut, penggugat juga menyoroti tindakan Kantah ATR/BPN Wilayah Bogor 1, Kakan Sontang Coin Manurung yang diduga manfaatkan jabatan dalam proses pembukaan blokir di KPKNL Jakarta V pada tanggal 10 Maret 2026.

Padahal, sebelumnya Sontang juga melakukan pengukuran yang menurut penggugat bukan menjadi wewenangnya, karena seharusnya menjadi wewenang Kanwil ATR/BPN di Bandung.

PT BSS memiliki luas +/- 900HaFakta penting yang ditekankan penggugat adalah, lahan para penggarap yang tergabung dalam paguyuban petani sama sekali tidak termasuk dalam objek 10 HGB PT BSS yang HGB-nya sudah mati sejak 2017 tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi ahli. Majelis hakim meminta para pihak untuk menghadirkan bukti-bukti otentik.

Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta dalam OTT KPK di Kantor ATR BPN Bogor 1 tersangka Sontang Coin Manurung masih pengembangan terhadap PT BSS dan PT Halizano Wistara Persada di duga menjual Aset Negara .(fendi)

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%