Jumat, 12 Jun 2026 - :
11 Jun 2026 - 04:15 | 4 Views | 0 Suka

SIARAN PERS Advokat Rikha Permatasari: “Justice for Agnes Jance Zebua – Keadilan Tidak Boleh Mati Bersama Korban

2 mnt baca

Kompaspopular.news | MEDAN, 10 Juni 2026 – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., Praktisi Hukum Nasional, mendesak aparat penegak hukum mengungkap tuntas penyebab kematian Agnes Jance Zebua.

Ia menegaskan kematian Agnes tidak boleh berhenti sebagai “angka statistik”.

“Kematian Agnes Jance Zebua bukanlah peristiwa yang dapat berlalu begitu saja tanpa pengungkapan yang terang dan tuntas.

Di balik kepergian seorang anak bangsa, terdapat keluarga yang kehilangan orang tercinta, duka yang mendalam, serta harapan besar agar negara hadir melalui penegakan hukum yang adil, profesional, dan bermartabat,” tegas Rikha dalam keterangan tertulisnya, Selasa 10/6/2026.

Menurutnya, setiap hilangnya nyawa manusia menuntut keseriusan pencarian kebenaran.

Fakta terkait kematian Agnes harus diungkap menyeluruh, objektif, dan transparan. “Tidak boleh ada ruang bagi spekulasi menyesatkan, tidak boleh ada pembiaran terhadap fakta yang belum terungkap, dan tidak boleh ada pihak yang kebal dari proses hukum,” ujarnya.

Rikha mengingatkan, Indonesia sebagai negara hukum punya kewajiban konstitusional memproses setiap dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa. Penegakan hukum, katanya, tidak boleh berhenti di tengah jalan apalagi tunduk pada tekanan atau intervensi.

“Keluarga Agnes berhak mendapat kepastian hukum. Mereka berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Masyarakat juga berhak tahu bahwa hukum bekerja adil dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Ia mendesak proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan terbuka, profesional, dan akuntabel.

Setiap alat bukti harus diperiksa cermat, setiap saksi dimintai keterangan objektif, dan perkembangan perkara disampaikan jelas demi menjaga kepercayaan publik.

“Jangan biarkan kematian Agnes Jance Zebua menjadi sekadar catatan statistik. Jangan biarkan keluarga korban berjuang sendiri mencari keadilan.

Ungkap fakta seterang-terangnya. Tegakkan hukum seadil-adilnya. Karena keadilan yang terlambat adalah bentuk lain dari ketidakadilan,” pungkas Rikha. ( Red )

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%