
Kompaspopular.news – Penangkapan buronan kasus narkotika berinisial AFT alias “The Doctor” di Penang, Malaysia, membuka pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Tim NCB Interpol Polri menangkap AFT pada Minggu (5/4/2026) melalui kerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Kepala Sekretariat NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif sejak awal Maret 2026.
“Pemantauan dilakukan sejak awal Maret hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” ujar Untung.
AFT merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia diduga berperan sebagai distributor utama dalam jaringan narkotika yang memasok barang ke Indonesia.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang juga menjerat tersangka lain, termasuk E alias Koko E.
Dalam penyidikan sementara, AFT diduga memasok narkotika jenis sabu serta cartridge vape yang mengandung zat etomidate.
Polri mengungkapkan jaringan ini menggunakan sejumlah jalur distribusi, mulai dari darat, laut, hingga pengiriman kargo.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan berbagai modus penyamaran untuk menghindari deteksi petugas.
Salah satu modus yang terungkap adalah menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, Malaysia diduga menjadi salah satu titik transit dalam jaringan peredaran narkotika ini sebelum barang masuk ke Indonesia.
AFT diketahui sempat melarikan diri ke Malaysia dan berpindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap di Penang.
Saat ini, proses pemulangan AFT ke Indonesia tengah dipersiapkan.
Polri menyebutkan tersangka dijadwalkan dipulangkan pada Senin (6/4/2026) dari Penang, Malaysia.
Setelah tiba di Indonesia, AFT akan menjalani proses hukum oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
AFT dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) terkait peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan narkotika.
Tinggalkan Balasan