

—*MENTERI KLH/BPLH: INDONESIA HARUS BERSIH DARI KEJAHATAN LINGKUNGAN
Kompaspopular.news| JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup RI/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan lingkungan tidak cukup hanya dengan menindak pelaku di lapangan. Penegakan hukum harus menjangkau hingga ke pusat kendali dan aliran keuntungan.
Pernyataan itu disampaikan dalam *Lokakarya “Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan” yang digelar Kamis, 3 September 2026 di JS Luwansa Hotel Jakarta.Lokakarya ini dihadiri unsur pimpinan dari lintas lembaga penegak hukum dan mitra internasional, antara lain: *M. Jumhur Hidayat* – Menteri Lingkungan Hidup RI/Kepala BPLH RI, *Asep N. Mulyana* – Wakil Jaksa Agung RI, *Brigjen Pol Mohammad Irhamni* – Dir Tipidter Bareskrim Polri, *Leonard Eben Ezer S.* – JAM PIDUM Kejagung, *Irjen Pol. Rizal Irawan* – Deputi Gakkum LH, KLH/BPLH RI, *Rilke Jeffri Huwas* – Dirjen Gakkum Kementerian ESDM RI, *Dwi Januanto Nugroho* – Dirjen Gakkum Kehutanan, Kemenhut RI, *Hana Satriyo* – Country Representative Indonesia, The Asia Foundation, *Mas Achmad Santosa* – CEO IOJI, serta perwakilan *INTERPOL, ICEL, KPK, PPATK* dan mitra pembangunan lainnya.
Pelaku Untung, Negara dan Masyarakat yang Rugi”Dalam sambutannya, Menteri KLH/BPLH RI menyoroti bahwa *pelaku kejahatan memperoleh keuntungan, sementara biaya ekologis, sosial, dan ekonomi justru ditanggung oleh masyarakat dan negara.
Kita tidak dapat memberantas kejahatan lingkungan hanya dengan menindak pelaku di lapangan atau _physical perpetrator*_,” tegasnya.
Ia mencontohkan perdagangan satwa liar. Memang ada perdagangan satwa yang legal dan bernilai tinggi. Namun di sisi lain, ada praktik penyelundupan spesies tertentu yang dapat merusak tatanan negara.
Ubah Paradigma: Kejar Otak, Kejar Uangnya Untuk itu, paradigma penegakan hukum harus berkembang. Dari sekadar mengejar pelaku lapangan, menjadi juga mengejar:
1. *Follow the Money* – menelusuri aliran uang hasil kejahatan
2. *Follow the Corporation* – menelusuri korporasi yang terlibat
3. *Follow the Beneficial Owner* – menelusuri pemilik manfaat sebenarnya
4. *Follow the Mastermind* – menelusuri otak pelaku di balik layar”*Penegakan hukum harus mampu menembus hingga ke pusat kendali kejahatan*,” ujarnya
.Pusat kendali itu meliputi:
*Pemberi perintah, Penyedia pembiayaan, Pengendali korporasi, Modus penyamaran aliran keuntungan, hingga Penerima manfaat akhir.
*Denda Lingkungan Capai Rp1,3 Triliun*Sebagai instrumen efek jera, pemerintah mengoptimalkan denda administratif dan ganti rugi.”Di tahun ini, Kementerian menargetkan penerimaan dari denda lingkungan sebesar
*Rp400 miliar*. Faktanya, sampai dengan bulan Juni saja, kita sudah mengumpulkan *Rp1,3 triliun*. Artinya kita telah menjatuhkan denda dengan nilai ratusan miliar rupiah,” jelasnya.
Ia berharap nilai sebesar itu membuat para pelaku “kapok”. “Sudah banyak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akibat ulah perusakan lingkungan. Ini bagian dari upaya kita menegakkan hukum lingkungan secara menyeluruh,” tambahnya.
*Perkuat Kolaborasi dengan Interpol* Kerja sama internasional juga diperkuat melalui pembentukan *Technical Working Group* bersama INTERPOL.”Tujuannya membangun jejaring antar bangsa, saling berbagi pengalaman, dan bersama-sama memperkuat proses pemulihan lingkungan di Indonesia.
Karena pemulihan bumi Indonesia adalah juga bagian dari upaya memulihkan bumi kita bersama,” kata Menteri.Ia juga menyebut pemulihan ekologis adalah pilihan nasional dan komitmen bersama. Dalam waktu dekat, pemerintah akan meluncurkan blueprint yang memuat pembagian peran lintas lembaga. ( Fadillah)
Tinggalkan Balasan