

Kompaspopular.News| JAKARTA -Pemeriksaan saksi terkait laporan polisi nomor LP/B/1655/VII/2022 di Polres Metro Jakarta Timur yang dijadwalkan pada Kamis (9/10/2026) ditunda.
Penundaan tersebut memicu sorotan dari tim kuasa hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan.
Pemeriksaan saksi atas nama IKA yang telah dua kali dipanggil dan baru hadir hari ini, ditunda hingga Selasa pekan depan dengan alasan adanya acara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Metro Jaya.Pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan menilai alasan penundaan tersebut tidak relevan dengan urgensi penyidikan.
Menurutnya, proses penyidikan seharusnya tetap berjalan dan tidak terhambat oleh agenda seremonial.”Urgensi penyidikan itu bisa dilakukan kapan saja.
Saksi kami sudah dipanggil dua kali, hari ini datang dengan persiapan matang, tapi ditunda karena alasan sertijab. Kami mempertanyakan profesionalitasnya,” ujar pengacara dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (9/10)
.Dalam pertemuan tersebut, saksi IKA ditemui oleh penyidik Aibda Tegustiawan. Pihak pengacara juga menyerahkan surat kuasa untuk mendampingi korban yang diduga mengalami kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Laporan Balik Kasus ini semakin kompleks.
Di samping LP/B/1655/VII/2022, pada 4 Oktober 2026 pihak pengacara telah melaporkan balik pelapor awal, Teguh Suyono, atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.Laporan balik tersebut dilayangkan oleh ARF, yang saat ini justru berstatus sebagai tersangka di Polres Jakarta Timur dalam laporan sebelumnya.
Pihak kuasa hukum menyebutkan telah ada nota dinas dari Kapolda Metro Jaya yang harus dihormati dan ditindaklanjuti oleh jajaran di bawahnya, termasuk penyidik di Polres Jakarta Timur yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Bayu Kurniawan.
“Kami meminta Kasat Reskrim AKBP Bayu Kurniawan dan Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian, untuk menghormati atensi pimpinan. Nota dinas dari Kapolda sudah ada,” tegasnya.
Soroti Kejanggalan Administrasi Penangkapan
Kejanggalan lain yang disorot adalah terkait prosedur administrasi upaya paksa. Pengacara menemukan ketidaksesuaian tanggal antara surat tugas yang tertera 4 September 2026, sementara penangkapan dilakukan pada 3 September 2026.
“Ini pertanyaan mendasar. Bagaimana penangkapan dilakukan sebelum surat tugas terbit? Setiap upaya paksa harus dilengkapi dokumen resmi yang sah,” katanya.I
a juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya, ARF.
Berdasarkan konfirmasi dari penyidik Unit Harda Polres Jaktim, penetapan tersangka dilakukan atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan.
Namun, pengacara menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak kunci belum dilakukan secara menyeluruh, termasuk notaris, pihak BPN, dan camat setempat
Keabsahan Dokumen Tanah Dipertanyakan
Dalam perkara ini, objek yang dipermasalahkan berkaitan dengan pendaftaran tanah. Pengacara menegaskan bahwa Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang menjadi dasar dugaan penipuan, faktanya belum pernah terbit.Selain itu, dugaan pemalsuan rekomendasi Kodam yang dituduhkan juga dinilai tidak relevan dengan proses penerbitan sertifikat tanah di BPN.
“Kami meminta penyidik untuk turun dan memeriksa kelurahan terkait keabsahan girik dan status pendaftaran tanahnya. Pahami dulu prosedur pendaftaran di BPN sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.
Tuntut Transparansi dan Audit
Anggaran Pemuda Nusantara Berkeadilan juga mendesak adanya audit penggunaan anggaran penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini demi menjamin transparansi.Pihaknya berharap Kapolda Metro Jaya yang baru, Prof. Dr. Dadang Hartanto, dapat memberikan atensi khusus dan segera menggelar perkara khusus terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penyidikan tersebut.
“Kami menaruh harapan besar kepada Kapolda yang baru untuk menjaga integritas dan marwah Polri.
Reformasi hukum dan kepolisian harus nyata demi keadilan masyarakat Jakarta. Kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan pemeriksaan dan dugaan kejanggalan prosedur yang disampaikan kuasa hukum ( Fadillah/Red) .
Tinggalkan Balasan