Minggu, 18 Okt 2026 - :
7 Okt 2026 - 09:11 | 8 Views | 0 Suka

Endang Pratiwi Wahyudi, SH Pemilik Lahan 4,1 Ha pasang Pagar agar tidak di serobot mafia Tanah

2 mnt baca

Endang Pratiwi Wahyudi, SH Pemilik Lahan 4,1 Ha pasang Pagar agar tidak di serobot mafia Tanah.

Kompaspopular.news| Bogor Cijeruk – Endang Pratiwi Wahyudi SH Cucu Pendiri BANK BNI 46 Prof MARGONO DJOJOHADIKOESOEMO kakek dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Pemilik Lahan dan Bangunan 4,1 Ha Yg berada di Kp Pasir Pogor Desa Cipelang Kec Cijeruk lakukan pemagaran agar tanahnya agar tidak diserobot kembali oleh Kelompok Mafia Tanah Dedi Sumardi dkk ,Selasa 06-10-2026.

Kuasa Hukum Fuji Handriana, SH Pemasangan pagar untuk mengamankan lahan milik klien dari mafia Tanah yang menyerobot, mengambil lahan milik Endang Pratiwi Wahyudi, SH.

“Lahan dan Bangunan milik Endang Pratiwi di pagar agar tidak terulang lagi diserobot kelompok Mafia tanah Dedi Sumardi dan Andhioga CS,”papar Fuji Handriana Lawfirm Kuasa Endang Pratiwi Wahyudi SH.

Jelas lahan dan Bangunan milik Endang Pratiwi bukan milik PT Halizano Wistara Persada, lahan milik Endang sudah proses peningkatan Hak di ATR BPN Bogor 1 Cibinong sejak Tahun dari 2021 dalam proses sudah di lakukan ploting dari bagian pengukuran sudah pembayaran administrasi telah diterima Kantor ATR BPN Bogor .

Penangkapan kepala kantah ATR BPN Bogor Sountang Coin Manurung adalah termasuk salah satu yg akan merekayasa untuk Membantu Mafia Tanah milik Klien Kami Endang Pratiwi Wahyudi untuk disertifikatkan melalui Kepala ATR BPN Bogor .

Sertifikat itu Untuk diatas namakan Andhioga Yogasprana yg mengunakan SPH ( Surat Pelepasan Hak ) dengan SHGB 2014 yg sudah berakir atas nama PT Halizano Wistara Persada.

Hal tersebut surat akan di atasnamakan Warga Bandung atas nama Andhioga Yogasprana , Deni Saripudin ( alamat Fiktif ) , Seno Agung Namun Kepala ATR BPN Bogor l telah keburu ditangkap KPK , sehingga proses terhenti dan kami telah melaporkan ke KPK secara resmi agar KPK Bisa mengungkap persekongkolan PT Halizano Wistara Persada dengan Mafia Tanah kelompok Andhioga Yogasprana.

Tidak menutup kemungkinan KPK akan menyeret Wawan Nurmawan Nurdin selaku Direktur PT Halizano Wistara Persada dan kelompok mafia tanah Dedi Sumardi,Andhioga Yogasprana. Ustara saat ini sudah dilaporkan secara resmi ke KPK oleh Kuasa Hukum Endang Pratiwi Wahyudi, SH.

Ketua komisi 1DPRD Kabupaten Bogor Irvan Maulana mengakui lahan 4,1 Ha milik Endang Pratiwi Wahyudi, juga menyampaikan ada pembeli pejabat tinggi negara menawar harga , tidak ada kesepakatan harga yang cocok pemilik Endang Pratiwi Wahyudi akan di pergunakan untuk kolaborasi kerjasama dengan Universitas IPB Bogor kampus Dramaga .(fendi)

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%