

Warga Desa Cipelang kec Cijeruk Bogor – kisruh Dengan PT Halizano Wistara Persada , HMI Turun Tangan Bisa Terjadi PT SUMARECON JILID ll Oleh KPK
Kompaspopular.news| Bogor – Kisruh tanah di Desa cipelang Kecamatan cijeruk terang benderang luas 4,1 H milik Endang Pratiwi Wahyudi di akui PT Halizano Wistara Persada. H. Abdullah, Hambali, Ade Sanusi pemilik tanah garapan di kampung pasir pogor desa cipelang Kecamatan cijeruk Kabupaten bogor, minggu 20-09-2026.
“Tanah garapan warisan dari orang tua kami dari tahun 1945 disebut garapan 45 bukan tanah PT Halizano Wistara Persada murni tanah dari orang kami,” papar H Abduloh.
Hambali ahli waris juga mengakui tanah di oper garapan kepada Rosana dan oper ke Endang atas nama Suhendro sudah ada keterangan dari kepala desa cipelang Hasan waktu bertugas itu yang tahu tidak pernah di jual ke PT Halizano Wistara Persada apalagi.
PT Halizano Wistara Persada memiliki HGB yang sudah mati masa berlaku nya 2014 secara hukum cacat tidak ada kekuatan Hukum. Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2021, permohonan perpanjangan HGB hanya bisa diajukan sebelum masa berlakunya habis maksimal 2 tahun. Jika sudah lewat apalagi 12 tahun mati HGB tersebut, status tanah otomatis kembali menjadi tanah negara atau tanah hak pengelolaan.
Lokasi yang sama Ketua HMI Bogor M. Risky Munandar, Himpunan mahasiswa Islam selalu konsisten membantu masyarakat dalam kasus ini sengketa tanah di desa cipelang Kecamatan cijeruk. Hasil audiensi kepada masyarakat di wakili H. Abdullah, Sanusi dan Hambali menerangkan bantu warga terhadap intimidasi oleh mafia tanah yang terjadi desa cipelang Cijeruk
.” ketum HMI akan membuat Laporan ke KPK terindikasi ada jilid II berkaitan dengan OTT KPK Kasus Sumarecon bisa terjadi di desa cipelang terhadap PT Halizano Wistara Persada , Karena ada Indikasi Kepala ATR BPN Bogor 1 Sountang Coin Manurung yg sudah Tersangka di KPK ikut membantu PT Halizano Wistara Persada mengajukan perpanjang HGB atas tanah PT Halizano Wistara Persada SHGB yg sudah berakir Tahun 2014 sudah rekomendasi dari Kementrian ATR BPN,
” tutup Risky.KPK segera menyelidiki PT Halizano Wistara Persada dan kepala Kantor Sountang BPN Bogor 1 yang sudah menjadi tersangka di KPK untuk di tindak lanjutin penyelidikan di KPK. (Fendi)
Tinggalkan Balasan