Senin, 31 Agu 2026 - :
7 Agu 2026 - 13:49 | 19 Views | 1 Suka

HAK JAWAB IRIANTO KEPADA KOMPAS POPULAR.NEWS

3 mnt baca

HAK JAWAB IRIANTO KEPADA KOMPAS POPULAR.NEWS

Keberatan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi, Minta Hak Jawab dan Pemberitaan Berimbang

Kompas popular news.| BOGOR – Ketua Barisan Monitoring Hukum (BMH), Irianto, menyampaikan hak jawab dan keberatan kepada redaksi Kompas Popular.news atas pemberitaan berjudul “l_Kabag Hukum dan HAM Siapkan Laporan Terhadap Irianto ke Polresta Bogor Kota Terkait Delik Pencemaran Nama Baik’.

Irianto menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena dirinya sebagai pihak yang disebut secara langsung dalam berita tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita diterbitkan.

“Saya menyampaikan hak jawab ini secara resmi kepada Kompas Popular.news karena saya tidak pernah dikonfirmasi sebelum berita tersebut diterbitkan. Nama saya disebut secara langsung dan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, tetapi saya tidak pernah diberikan kesempatan untuk menjelaskan posisi dan fakta dari sisi saya,” tegas Irianto.

Menurut Irianto, pemberitaan mengenai persoalan hukum harus dilakukan secara hati-hati, terlebih ketika suatu perkara masih berupa rencana pelaporan atau proses yang belum menghasilkan putusan pengadilan.

“Adanya pernyataan seseorang akan melaporkan saya ke kepolisian bukan berarti saya telah terbukti melakukan tindak pidana. Harus dibedakan antara tuduhan, laporan, proses penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan,” ujarnya.

Irianto mengingatkan Kompas Popular.news mengenai prinsip dasar jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ia merujuk Pasal 1 KEJ yang mengatur bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Selain itu, Pasal 3 KEJ mengatur kewajiban wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Kalau Kompas Popular.news memberitakan saya sebagai pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik, seharusnya saya dikonfirmasi terlebih dahulu. Berita tidak boleh hanya mengambil keterangan dari pihak yang merasa dirugikan kemudian menyajikannya seolah-olah sudah menjadi fakta hukum,” kata Irianto.

Irianto juga membantah bahwa dirinya melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.

“Saya tidak merasa melakukan pencemaran nama baik. Kalau ada pernyataan saya yang dianggap melanggar hukum, silakan ditunjukkan secara jelas pernyataan mana yang dimaksud, kapan disampaikan, melalui media apa, serta konteksnya. Saya siap memberikan penjelasan,” tegasnya.

Irianto menyatakan dirinya tidak keberatan apabila ada pihak yang memilih menempuh jalur hukum. Ia bahkan menyatakan siap menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya tidak pernah takut terhadap proses hukum. Kalau memang ada laporan, silakan diproses sesuai hukum. Saya akan memberikan keterangan dan bukti yang saya miliki. Tetapi jangan sampai pemberitaan mendahului proses hukum dan membentuk opini bahwa saya sudah bersalah,” ujarnya.

Irianto meminta Kompas Popular.news menghormati hak jawabnya sebagai pihak yang diberitakan serta memberikan ruang yang proporsional untuk menyampaikan klarifikasi.

“Saya meminta Kompas Popular.news memuat hak jawab ini secara utuh dan proporsional. Saya tidak meminta media berpihak kepada saya. Saya hanya meminta agar prinsip jurnalistik dijalankan secara profesional, terutama prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Irianto juga mengingatkan bahwa Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

“Pers memang memiliki kebebasan, tetapi kebebasan pers harus berjalan bersama tanggung jawab jurnalistik. Ketika seseorang disebut secara langsung dalam sebuah berita dan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana, maka orang tersebut harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi,” tegas Irianto.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional tanpa harus berkembang menjadi sengketa antara pihak yang diberitakan dengan media.

“Saya menghormati Kompas Popular.news dan profesi jurnalistik. Namun saya juga meminta media menghormati hak saya. Berita harus diverifikasi, berimbang dan tidak menghakimi. Jangan sampai sebuah pemberitaan membuat publik mengambil kesimpulan bahwa seseorang bersalah sebelum ada proses hukum dan putusan pengadilan,” pungkasnya. (Red)


Catatan hak jawab sudah dilakukan maka dengan hak jawab ini selesai permasalahan dalam pemberitaan…

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%