Senin, 31 Agu 2026 - :
7 Agu 2026 - 03:40 | 21 Views | 0 Suka

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Undang GUNAWAN, SH dan Patner selaku kuasa dari para pengarap desa cijeruk panggilan sidang Nomor Perkara: 272/G/TF/2026/PTUN.JKT

2 mnt baca

Kompaspopular.newa| Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Undang GUNAWAN, SH dan Patner selaku kuasa dari para pengarap desa cijeruk panggilan sidang Nomor Perkara: 272/G/TF/2026/PTUN.JKT Tanggal Sidang : Kamis,06-08-2026 Jam Sidang : 10:00 WIB. Jln A. Sentral Primer Baru Timur Pulogebang Jakarta Timur. Sidang pemeriksaan persiapan yang dipimpinMajelis

Hakim 1. Ketua Majelis Arum Sari Mayangsari

2. ⁠Ali Anwar (anggota 1)

3. ⁠Kemasmendy Jadmiko (anggota 2)

di ruang III Lantai 2, seluruh pihak tergugat tidak hadir dalam sidang pertama.”Ketua Majelis periksa dokumen penggugat terdapat kekurangan yang harus dilengkapi pada sidang berikutnya,”papar ketua majelis.

Kuasa para penggarap Gunawan, SH dan Patner.”Pembaruan SHGB ke PT BSS diduga jual aset negara ratusan miliaran hingga triliunan. Kementerian ATR BPN digugat. Dan ironisnya, seluruh tergugat mangkir dalam sidang,”ucap Gunawan.

Sidang gugatan terkait pembukaan blokir aset BLBI di Pengadilan Tata Usaha Negara ,selaku tergugat tidak ada yang hadir mangkir sidang pertama.Gugatan nomor perkara 272/G/TF/2026/PTUN.JKT ini diajukan para penggarap Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Tergugat:

Kementerian ATR/BPN, Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor I, Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, dan KPKNL V Jakarta.

Gugatan ini menyoroti pembukaan blokir aset jaminan Obligor BLBI, Atang Latip, untuk pemulihan kerugian negara.

Kuasa hukum penggugat, Gunawan SH, menyebut pembukaan blokir justru diberikan kepada PT BSS. Padahal SHGB-nya sudah berakhir. “Apabila saat ini diterbitkan pembaharuannya terhadap PT BSS, sama juga dengan menjual aset negara. Ini berpotensi menimbulkan kerugian besar, ratusan miliaran bahkan triliunan bagi negara.Meski mangkir, proses persidangan akan tetap berjalan sesuai hukum hingga majelis mengambil keputusan.Sidang lanjutan,kamis 13-08-2026(fendi)

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%