Senin, 28 Sep 2026 - :
19 Sep 2026 - 04:50 | 11 Views | 0 Suka

PERNYATAAN WARGA TERKAIT OTT KPK DI KANTOR ATR/BPN KABUPATEN BOGOR DAN DUGAAN KLAIM KEPEMILIKAN TANAH

4 mnt baca

*PERNYATAAN WARGA TERKAIT OTT KPK DI KANTOR ATR/BPN KABUPATEN BOGOR DAN DUGAAN KLAIM KEPEMILIKAN TANAH*

Kompaspopular.news| BoGOR-Terkait adanya OTT KPK di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, kami melihat langkah KPK mendapat perhatian dan dukungan dari banyak masyarakat di Kabupaten Bogor yang berharap persoalan pertanahan dapat diusut secara transparan dan tuntas.

Salah satu persoalan yang kami harapkan dapat menjadi perhatian adalah dugaan klaim atau pemetaan sejumlah bidang tanah milik masyarakat di wilayah Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang disebut masuk dalam plotting tanah milik PT Halizano Wistara Persada.

Sebagai contoh, Haji Abdulloh dan Haji Sanusi, warga Kampung Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, mengaku tidak pernah menjual tanah mereka kepada Saudara Andhioga Yogasprana, warga Bandung*.

Mereka juga menyatakan tidak pernah mengenal, bertemu, maupun melakukan transaksi secara langsung dengan yang bersangkutan.

Saya sendiri juga menyampaikan hal yang sama. *Saya tidak pernah menjual tanah saya kepada PT Halizano Wistara Persada.* Tanah tersebut sebelumnya saya jual kepada Ibu Rosana.

Karena itu, saya mempertanyakan bagaimana tanah yang menurut pengakuan saya belum pernah saya jual kepada PT Halizano Wistara Persada dapat diklaim atau masuk dalam *plotting* perusahaan tersebut.

Menurut saya, persoalan ini perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk menelusuri dasar hukum, riwayat transaksi, dokumen pertanahan, serta proses pemetaan atau *plotting* yang menyebabkan tanah masyarakat tercatat atau diklaim sebagai bagian dari suatu perusahaan.

Saya juga pernah memberikan keterangan dalam pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Dalam BAP yang saya tandatangani di hadapan penyidik Bripka Asep dari Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jawa Barat, saya telah menjelaskan bahwa saya memang pernah menjual tanah tersebut, tetapi pembelinya adalah Ibu Rosana, bukan PT Halizano Wistara Persada.

Sepengetahuan saya, Ibu Rosana kemudian menjual kembali tanah tersebut kepada Ibu Endang Pratiwi Wahyudi, S.H., yang dalam transaksi tersebut disebut atas nama Saudara Suhendro. Saudara Suhendro sendiri saya kenal dan saya pernah bertemu dengannya beberapa kali.

Di atas tanah tersebut, setelah transaksi dengan Ibu Rosana, pernah dibangun mes karyawan dan kantor yang digunakan untuk usaha hidroponik.

Namun, berdasarkan yang saya ketahui, usaha tersebut kemudian mengalami kebangkrutan dan tanah tersebut selanjutnya berpindah kepada pihak lain.Hal yang juga menjadi pertanyaan saya adalah adanya dokumen dari Pemerintah Desa Cipelang.

Kepala Desa Cipelang pernah mengeluarkan *Surat Oper Alih Garapan Nomor 45* serta surat keterangan tidak sengketa terkait legalitas tanah tersebut. Dokumen-dokumen itu menjadi bagian dari hal yang menurut saya perlu diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen yang menjadi dasar klaim PT Halizano Wistara Persada.

Saya berharap KPK maupun aparat penegak hukum terkait dapat memeriksa seluruh pihak secara objektif apabila memang terdapat bukti dan kewenangan untuk itu, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan PT Halizano Wistara Persada. Pemeriksaan tersebut penting agar masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai bagaimana proses penguasaan, transaksi, pencatatan, dan *plotting* tanah masyarakat dapat terjadi.

Kami juga berharap persoalan ini tidak hanya dilihat sebagai persoalan satu atau dua bidang tanah. Di Desa Cipelang dan wilayah Kecamatan Cijeruk, masih terdapat masyarakat yang mengaku menghadapi persoalan serupa.

Bahkan ada warga yang menyatakan tanah warisan orang tua yang telah mereka tempati selama puluhan tahun tiba-tiba disebut masuk dalam *plotting* atau klaim perusahaan.Kami mempertanyakan dasar dari klaim tersebut:

*apakah masyarakat pernah menjual tanahnya, kepada siapa tanah tersebut dijual, kapan transaksi dilakukan, dan dokumen apa yang menjadi dasar sehingga bidang tanah masyarakat dapat masuk dalam _plotting_* _perusahaan?_Kami juga berharap persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor dapat diperiksa secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.

Jika terdapat dugaan permasalahan serupa yang melibatkan perusahaan lain, termasuk PT Sumarecon maupun PT BSS, kami berharap seluruhnya dapat diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang berlaku.Yang kami perjuangkan adalah *kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanahnya*.

Masyarakat tidak ingin tanah yang selama puluhan tahun dikuasai, ditempati, atau diperoleh melalui transaksi yang sah tiba-tiba diklaim pihak lain tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan

.Karena itu, kami mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan meminta agar dugaan persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor dapat dibuka secara terang berdasarkan dokumen dan bukti yang sebenarnya.

Apabila diperlukan, kami bersama masyarakat siap menyampaikan dokumen dan memberikan keterangan kepada KPK serta aparat penegak hukum sebagai bahan pemeriksaan.

*Kami ingin persoalan ini dibersihkan melalui proses hukum yang transparan, agar masyarakat Kabupaten Bogor memperoleh kepastian dan tidak terus dirugikan oleh sengketa maupun dugaan klaim tanah yang belum jelas dasar hukumnya. ( Pendi)

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%