Senin, 28 Sep 2026 - :
16 Sep 2026 - 08:09 | 11 Views | 0 Suka

Pemohon sertifikat sudah lima tahun tak kunjung selesai di ATR/BPN Bogor 1 Cibinong

2 mnt baca

Pemohon sertifikat sudah lima tahun tak kunjung selesai di ATR/BPN Bogor 1 Cibinong

Kompaspopular news| Cibinong – Fuji Handriana selaku kuasa hukum Bunda Endang Pratiwi Wahyudi mendatangi kantor ATR BPN Bogor 1 Kabupaten Bogor jalan Tegar beriman pakansari Cibinong, Selasa 15-09-2026.

Datangnya kekantor BPN Menanyakan mengurus sertifikat dari tahun 2021 sampai 2026 belum selesai , alasan dokumen hilang padahal dokumen ada di kantor ATR BPN. Bunda panggilan berencana akan membawa kasus ini ke ranah pidana.

“Berkas hilang di dalam kantor ATR BPN Bogor 1, suatu kelalaian yang harus terjaga aman dan rapi berada di kantor,”ujar fuji.

Menurutnya, cerita berkas hilang di dalam kantor bukan lagi wacana baru bagi pemohon sertifikat. Kepala kantah ATR BPN Bogor 1 harus bertanggung jawab atas kelalaian bawahan dalam menjaga dokumen.

Menurut Kuasa hukum Fuji, permohonan sertifikat nomor 374517/202 tahun 2021atas nama Endang diajukan oleh Suhendro berkas di terima petugas loket Sinta Yuningsih benar sudah lengkap terdaftar proses sertifikat.

Kesempatan yang sama ketua Feresidium Masyarakat Bogor Bersatu (FMBB) Oman mewakili Masyarakat Kabupaten Bogor tanggap kepada KPK yang sudah OTT di kantor BPN Bogor 1,Senin 14-09-2026 segera usut tuntas mafia persuratan di lingkungan BPN sampai keakar akarnya.Masyarakat sudah jenuh dalam pengurusan sertifikat proses lama .

“Sikat habis siapa yang terlibat pejabat di lingkungan BPN Bogor 1 bersih bersih untuk pelayanan masyarakat yang lebih baik, “ucap Oman. (Fendi)

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%