Jumat, 17 Jul 2026 - :
10 Jul 2026 - 07:30 | 7 Views | 0 Suka

INFRASTRUKTUR YANG DIBIARKAN, NYAWA YANG DIPERTARUHKAN

2 mnt baca


INFRASTRUKTUR YANG DIBIARKAN, NYAWA YANG DIPERTARUHKAN
Kabel Menjuntai di Simpang Tonjong–Cilebut Jadi Potret Buram Pengawasan Pemerintah: Menunggu Korban atau Menjalankan Tanggung Jawab?

Kompaspopular.news| BOGOR, – Pemandangan tiang yang condong, puluhan kabel semrawut, dan jaringan yang menjuntai nyaris setinggi kepala manusia masih terlihat setiap hari di Perempatan Jalan Raya Tonjong menuju Cilebut–Bojonggede, Kabupaten Bogor. Lokasinya tepat di kawasan pertokoan dan minimarket yang ramai dilalui warga.

Yang mengkhawatirkan, kabel-kabel tersebut berada pada posisi sangat rendah. Diperkirakan hanya berjarak sekitar 2 meter dari permukaan jalan. Kondisi ini bukan lagi persoalan kerapihan tata kota, melainkan sudah masuk ranah keselamatan publik.

Ironisnya, hingga kini belum ada penanganan yang memadai dari pihak terkait.

Pemerintah Tidak Boleh Hadir Setelah Korban Berjatuhan

Dalam prinsip penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah dan penyelenggara utilitas seharusnya bekerja berdasarkan mitigasi risiko, bukan menunggu musibah terjadi.

Publik pun mempertanyakan, apakah fungsi pengawasan benar-benar berjalan, atau baru aktif setelah ada tragedi?

Apabila kabel itu putus, tersangkut kendaraan besar, roboh akibat cuaca ekstrem, atau ternyata masih beraliran listrik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aset, melainkan keselamatan dan nyawa manusia.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berdasarkan ketentuan umum penyelenggaraan utilitas di Indonesia, setiap pemilik jaringan wajib memastikan instalasinya aman dan tidak membahayakan masyarakat.

  1. Jaringan Listrik: Menjadi tanggung jawab penyelenggara ketenagalistrikan
  2. Jaringan Telekomunikasi/Internet: Menjadi kewajiban operator pemilik jaringan
  3. Pengawasan Ruang Jalan: Menjadi fungsi Pemerintah Daerah melalui perangkat terkait

Apabila sejak awal terdapat kondisi berbahaya namun dibiarkan tanpa tindakan hingga menimbulkan korban, maka persoalan ini dapat menjadi objek evaluasi hukum terkait unsur kelalaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangan Jadikan Korban Sebagai Alarm Pemerintah

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bogor bersama seluruh pemilik jaringan utilitas segera turun ke lapangan. Identifikasi kepemilikan kabel dan lakukan penataan sebelum terjadi insiden.

Sebab setiap kali terjadi kecelakaan akibat kelalaian infrastruktur, kalimat yang muncul selalu sama:
“Peristiwa ini akan dievaluasi.”

Pertanyaannya, mengapa evaluasi hampir selalu lahir setelah ada korban?

Keselamatan masyarakat bukan sekadar kewajiban moral, melainkan amanat konstitusi. Ketika ancaman sudah tampak di depan mata namun tidak segera direspons, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan instansi terkait.

Jangan biarkan kabel menjuntai itu berubah menjadi barang bukti.
Jangan menunggu kepala warga terbentur, kendaraan tersangkut, atau seseorang tersengat listrik. Karena pada saat itu, penyesalan tidak lagi mampu mengembalikan nyawa yang hilang.(Investigasi/Red)


Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%